Hukum
Didenda, Toray Gugat KPPU

JAKARTA/Lei — Perusahaan manufaktur Toray Advanced Materials Korea Inc. menilai Komisi Pengawas Persaingan Usaha kebablasan dengan menghukum perusahaan Korea Selatan itu Rp2 miliar.
Hukuman denda dijatuhkan lantaran Toray Advanced terlambat melaporkan akuisisi saham Woongjin Chemicals Co selama 4 hari. Tak sepakat, Toray pun kini mengajukan pembatalan atas putusan komisi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara tersebut, Toray sebagai pemohon hendak menganulir putusan Komisi No. 17/KPPU-M/2015 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang No. 5/1999 jo. Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 57/2010 dalam pengambilalihan saham Woongjin Chemical Co.
Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon Hendry M. Hendrawan merasa keberatan kliennya mendapatkan denda hingga Rp2 miliar karena terlambat melaporkan akuisisi selama 4 hari. Padahal, pengambilan saham dilakukan antar sesama perusahaan asing dan transaksinya di Korea Selatan.
“KPPU telah kebablasan dalam menetapkan denda, sedangkan akuisisi ini ternyata tidak berdampak pada persaingan usaha di Indonesia,” kata Hendry saat membacakan ringkasan permohonan, Kamis (20/10).
Dia menambahkan campur tangan yang dilakukan Komisi dikarenakan pemohon mempunyai sejumlah anak perusahaan yang berada di Tanah Air. Dasar hukum pengenaan denda tersebut yakni Pasal 29 ayat (1) UU No. 5/1999.
Pasal tersebut berbunyi, pengambilalihan saham yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib memberitahukan kepada Komisi selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal akuisisi.
Menurutnya, KPPU bisa menggunakan kewenangan yurisdiksi ekstra teritorial dalam pasal tersebut jika akuisisi terbukti menimbulkan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Pengenaan denda tersebut dimaksudkan agar pelaku usaha tidak melakukan tindakan serupa yang merugikan.
Pihaknya beralasan keterlambatan pemberitahuan tersebut disebabkan Toray yang memang tidak mempunyai informasi cukup tentang peraturan di Indonesia. Kendati terlambat, pemberitahuan juga tetap dilakukan sebagai bentuk iktikad baik pemohon.
“Ini hanya masalah administratif saja, tetapi dipahami lain oleh KPPU,” ujarnya.
Hendry menilai adanya bentuk diskriminasi yang dilakukan Komisi. Pada perkara yang sama, KPPU menjatuhkan hukuman denda yang lebih ringan dibandingkan dengan pemohon.
Dalam putusan perkara No. 01/KPPU-M/2014, PT Muarabungo Plantation dihukum membayar denda sebesar Rp1,24 miliar sehubungan dengan pengambilalihan saham PT Tandan Abadi Mandiri. Putusan yang dibacakan pada 2 April 2014 tersebut membuktikan adanya keterlambatan pemberitahuan hingga 76 hari.
Dalam kesempatan yang sama, KPPU yang diwakili oleh Herminingrum mengatakan denda tersebut ditujukan atas tindakan keterlambatan, bukan pada substansi akuisisi pemohon.
“Keterlambatan yang telah dilakukan pemohon menimbulkan adanya denda administrasi,” ujar Herminingrum dalam persidangan.
Ketua majelis hakim Jamaluddin Samosir akan memeriksa perkara tersebut selama 30 hari ke depan. Putusan akan dibacakan pada 16 November 2016. (bisnis)
120776 136867I havent checked in here for some time because I thought it was acquiring boring, but the last couple of posts are actually excellent quality so I guess Ill add you back to my day-to-day bloglist. You deserve it my friend. insurance guides 530423
818837 324892Cheapest speeches and toasts, as well as toasts. probably are created building your own at the party and is going to be most likely to turn into witty, humorous so new even. finest man toast 695206