Hukum
KPK dan Berbagai Pihak Teken MoU Whistleblowing System pada 2017

Jakarta, LEI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneken nota kesepahaman (MoU) pembangunan koneksitas whistleblowing system dengan 17 kementerian untuk memperkuat fungsi pengawasan intern kementerian dan lembaga (APIP).
“KPK bersama-sama dengan 17 kementerian dan lembaga menandatangani MoU tentang pembangunan koneksitas whistleblowing system,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers Kinerja KPK Tahun 2017 di KPK Jakarta, Rabu (27/12).
MoU yang diteken selama 2017 di antaranya dengan kementerian dan lembaga di luar lembaga penegak hukum, yaitu dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ANRI dan KASN dalam rangka upaya pemberantasan Korupsi.
“Tidak hanya dengan kementerian lembaga, KPK juga bekerja sama dengan 33 perguruan tinggi dalam rangka mendukung transparansi peradilan,” kata Syarif.
Selama tahun 2017 terdapat 217 perkara yang di antaranya 182 perkara dari tahun 2017 dan 35 perkara dari tahun sebelumnya yang direkam oleh tim perekaman persidangan dari universitas yang meliputi perkara yang ditangani oleh KPK, Kejaksaan, perkara pra-peradilan, perkara Peninjauan Kembali (PK), dan perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Pemanfaatan hasil rekam persidangan ini digunakan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kampus, dan CSO sebagai bahan pembelajaran dan eksaminasi putusan,” katanya.
Untuk mendorong dan mewujudkan peradilan bersih dan antikorupsi, KPK juga melakukan koordinasi dengan jaringan pemantau peradilan di daerah dengan menggandeng Penghubung Komisi Yudisial dan CSO di 5 kota yaitu Mataram, Medan, Makassar, Manado, dan Samarinda.
Kerja sama dengan perguruan tinggi tidak terlepas dari pentingnya kampus sebagai poros pemberantasan korupsi. Selama 2017, KPK berhasil mendorong terbentuknya pusat kajian antikorupsi di Universitas Atma Jaya, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Universitas Bengkulu, Universitas Negeri Padang, dan Universitas Sam Ratulangi Manado.
Pararel dengan itu, KPK juga melakukan pendampingan yang sama kepada setidaknya 15 (lima belas) perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Harapannya, tercipta konsolidasi gerakan bersama antara perguruan tinggi dan masyarakat sipil dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sedangkan untuk sektor penegakan hukum, pasca terbit PERMA No 13 Tahun 2016, KPK dan Mahkamah Agung RI, membentuk Forum Komunikasi Penegak Hukum di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Jabodetabek, dan Bali dalam rangka mendiseminasikan dan meningkatkan kapasitas penegak hukum, baik penyidik, penuntut, dan hakim terkait pemidanaan korporasi.
“Paralel, untuk mendorong penguatan sistem kepatuhan di sektor swasta dalam rangka menghindari pemidanaan korporasi, KPK juga menandatangani MoU dengan KADIN,” kata Syarif.
cialis london Buy cialis 20mg
https://skylensnw.com
https://ai-db.science/wiki/Purchase_Cialis_Online_With_out_A_Docs_Prescription
http://socdeistvie.info/user/Oakley17Nilsson/
http://diyargil.ir/index.php?option=com_k2&view=itemlist&task=user&id=431877
cialis venda online brasil cialis without prescription
https://pastebin.com/u/koenig02boswell
http://adfoc.us/x71430415
http://www.yiankb.com:18080/discuz/home.php?mod=space&uid=1897425
http://guidemom.com/index.php?qa=user&qa_1=goldstein86velasquez
https://www.scribd.com/
buy cialis online no prescription usa buy cialis without prescription