Hukum
KPK dan Patrialis Terima Putusan Hakim Tipikor Jakarta

Jakarta, LEI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
“Iya, kami terima dan infonya sih Pak Patrialis juga tidak banding. Tapi kami belum cross check ya,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Lie Putra Setiawan, kepada wartawan, Selasa (12/9/2017).
Menurut Lie, KPK tidak mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan, menurut majelis hakim terdakwa Patrialis terbukti menerima suap terkait uji materi uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang disidangkan di MK sebagaimana tindak pidana yang didakwakan.
“Tindak pidana yang dibuktikan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, pidana badan yang dijatuhkan hampir 2/3 tuntutan, pidana denda dan uang pengganti hampir sama dengan jaksa penuntut umum, serta barang bukti sama dengan jaksa penuntut umum,” katanya.
Bukan hanya KPK, Patrialis melalui kuasa hukumnya juga menyatakan menerima vonis atau tidak akan mengajukan banding. “Betul [menerima],” kata Soesiolo Ari Wibowo.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Patrialis Akbar 8 tahun penjara, membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti US$ 10.000 dan Rp 4.043.000.
Majelis menyatakan Patrialis terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sejumlah US$ 50.000 dan Rp 4.043.000 saat menjabat hakim konstitusi. Dia menerima suap secara bersama-sama dengan orang dekatnya bernama Kamaludin.
Patrialis menerima suap sejumlah tersebut dari bos perusahaan importir daging Basuki Hariman dan anak buahnya Ng Fenny agar membantu penanganan putusan perkara Nomor 129/PUU-XII/2015 terkait uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang disidangkan MK.
Menurut majelis, perbuatan Patrilis itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hukuman yang dijatuhkan pengadilan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta Patrialis dihukum 12,5 tahun penjara, denda Rp 5 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sejumlah US$ 10.000 dan Rp 4.043.195.
Viagra Pizer [url=http://viapill.com]buy viagra online[/url] Buy Propecia Orquitis
Safe Site For Viagra Europe Canine Cephalexin Side Effects Abdominal Pain [url=http://costofvia.com]viagra online[/url] Viagra Rezeptfrei Direkt Kaufen Viagra Online France Comprar Cialis Original En Madrid
Propecia Eficacia En Walmart Orlando Venden Cytotec Injectable Amoxicillin [url=http://cheapciali.com]cialis 5mg best price[/url] Viagra Sante Canada Viagra Et Aspirine Kamagra Venta Con Receta