
Jakarta/LEI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan bahwa pihaknya mendapat saran dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengumumkan calon anggota legislatif (caleg) baik di tingkat DPR, DPRD, serta DPD yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi.
Wahyu menyatakan akan membawa saran pimpinan KPK itu dalam rapat pleno KPU. Menurutnya, kemungkinan besar pihaknya akan mengumumkan 40 orang calon anggota DPR, DPRD, dan DPD yang menyandang status mantan koruptor serta lama hukumannya.
Keputusan mengumumkan caleg mantan napi kasus korupsi merupakan salah satu upaya pihaknya melindungi hak politik masyarakat dalam memilih wakilnya.
Wonderful blog! I found it while surfing around on Yahoo News.
Do you have any suggestions on how to get listed in Yahoo News?
I’ve been trying for a while but I never seem to get there!
Thanks