
JAKARTA, LEI – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik seorang Hakim Pengadilan Militer di Makassar yang diduga berselingkuh.
Komisioner Bidang Pengawasan Hakim Komisi Yudisial RI, Sukma Violetta, membenarkan laporan itu, dan kini dalam proses penanganan KY selaku lembaga pengawasan hakim.
“Tim kami sedang menangani informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim atas seorang hakim dari lingkungan peradilan militer itu,” kata Sukma Violetta.
Komisi Yudisial berharap institusi peradilan militer kooperatif dalam penanganan kasus, terkait dengan pelanggaran kode etik hakim.
Apalagi hakim dari semua lingkungan peradilan, termasuk hakim miiter, terikat pada ketentuan perilaku yamg diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) .
Ada peraturan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
“Sehingga hakim yang diduga melanggar KEPPH akan diproses secara tegas,” tegasnya.
Komisi Yudisial terus mendorong para hakim agar selalu menjaga perilakunya baik di dalam maupun di luar dinas, serta selalu tegas dalam menegakkan terlaksananya KEPPH. (tribunnew)
798438 172667This sort of considering develop change in an individuals llife, building our Chicago Pounds reduction going on a diet model are a wide actions toward creating the fact goal in mind. shed weight 365026