

Perkembangan perekonomian Indonesia saat ini dipengaruhi dengan berkembangnya berbagai macam bentuk kegiatan usaha, jalanya aktivitas usaha itu sendiri tidak dipungkiri membutuhkan sumber dana pinjaman yang dapat digunakan sebagai modal usaha. Lembaga Keuangan Bank/ Non Bank sebagai sumber wadah penyaluran dana dengan memberikan kemudahan dalam proses pinjam- meminjam melalui fasilitas pengkreditan, fungsi dari fasilitas kredit tersebut diberikan bank sebagai alat stabilitas perekonomian sehingga arus perdagangan juga dapat berjalan dengan baik.
Fasilitas pemberian kredit merupakan suatu bentuk kepercayaan oleh Lembaga Keuangan Bank/ Non Bank (Kreditur) kepada debitur (nasabah), bahwa pinjaman yang diberikan suatu saat akan dikembalikan sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan dengan pemberian bunga. Memang tidaklah mudah untuk menggunakan Fasilitas Kredit karena kreditur sesuai dengan prinsip kehati – hatianya akan menganalisis kemampuan Debitur tersebut. Agunan sebagai syarat Jaminan yang diminta oleh Kreditur untuk mengurangi resiko apabila debitur dalam keadaan wanprestasi atau Pailit maka jaminan tersebut untuk menutup hutang debitur sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1131 yang menyatakan sebagai berikut:
“Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu“
Pada kenyataanya Tidak hanya jaminan berupa kebendaan (Agunan) yang digunakan sebagai pelunasan hutang, pemberian fasilitas kredit yang begitu tinggi, mengkhususkan untuk diberi jaminan cadangan melalui Penjaminan atau penanggungan. Istilah ini dalam hukum perdata sering disebut borgtocht, sebagaimana tertera dalam Pasal 1820 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:
“Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.”
Bentuk Penanggungan secara luas terbagi menjadi 3: bersifat pribadi (Personal Guarantee), bersifat badan hukum (Corporate Guarantee), dan Garansi Bank.
Khususnya mengenai Jaminan Personal Guarantee ialah bentuk jaminan yang diberikan oleh pihak ketiga secara pribadi (guarantor) untuk menjamin segala kewajiban- kewajiban hutang debitur dalam bentuk perjanjian, dimana pihak ketiga (guarantor) mempunyai hubungan langsung dengan kreditur.
Kreditur mempunyai hubungan langsung dengan guarantor untuk mengikatkan diri dalam melunasi hutang debitur, yang tidak diminta oleh debitur dan bahkan tanpa sepengetahuanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1823 KUH Perdata.
Karena adanya hubungan langsung tersebut maka kreditur ataupun debitur sekiranya mempunyai analisis yang wajib diperhatikan dalam memilih seorang guarantor yaitu:
- Cakap melakukan perjanjian;
- Kemampuan modal yang cukup;
- Mempunyai nilai jaminan agunan yang sekiranya sama dengan milik debitur;
- Tidak dinyatakan pailit;
- Identitas maupun domisili;
Dalam praktiknya seorang guarantor mempunyai hubungan keperdataan dengan debitur salah satunya dimana perusahaan selaku debitur meminjam kredit di bank dan menunjuk guarantornya adalah pemegang saham perusahaan tersebut, selain itu sifat Personal Guarantee dapat jatuh ke tangan ahli warisnya apabila guarantor tersebut meninggal dunia, sehingga kewajiban pelunasan utang merupakan tanggung jawab ahli waris, hal inilah yang menjadi resiko yang harus diterima ahli waris yang menggantikan kedudukanya sebagai guarantor. Beberapa persoalan yang sekiranya patut diketahui sebelum akta perikatan Jaminan Personal Guarantee tersebut disepakati dan ditandatangani dihadapan Notaris, yaitu sebagai berikut:
- Perjanjian Jaminan Personal Guarantee bersifat Accesoir
Maksudnya accesoir bahwa perjanjian Jaminan Personal Guarantee tidak berdiri sendiri, lahirnya perjanjian Jaminan Personal Guarantee sumber utamanya mengacu pada perikatan pokok antara debitur dan kreditur, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 1821 KUH Perdata. Di dalam kasus perkara permohonan Kasasi dalam Putusan No. 541 K/Pdt/2006 Antara Wealth International Group Melawan PT. Song Jaya dan Eddy Surjaputra (Personal Guarantee) dalam putusan Kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat Bahwa dalam Perjanjian Penjaminan harus mengacu kepada perjanjian Pokok dikarenakan sifatnya yang accesoir. Di dalam perjanjian pokok kredit antara debitur dan kreditur telah menentukan bahwa yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara a quo merupakan kewenangan hukum negara dan pengadilan Singapura sehingga hukum Indonesia tidak mempunyai kewenangan mengadili perkara a qou. - Hak Istimewa guarantor
Pasal 1831 KUH Perdata mengatur mengenai Hak Istimewa yang diberikan guarantor dimana tidak mewajibkan untuk membayar utangnya terlebih dahulu kepada kreditur kecuali debitur tersebut telah lalai dan agunanya tersebut telah disita dan dijual, selain itu hak Istimewa lainya yang diberikan oleh guarantor yaitu hak menuntut kembali atau dalam Hukum Perdata disebut Hak Regres dimana guarantor menggantikan posisi kreditur lama untuk menuntut Debitur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1839 & 1840 KUH Perdata.
Namun Ketentuan Mengenai Hak Istimewa berdasarkan Pasal 1832 KUH Perdata Hak Istimewa dapat dikesampingkan apabila:
- Ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut barang-barang debitur lebih dahulu disita dan dijual;
- Ia telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan debitur terutama secara tanggung menanggung, dalam hal itu, akibat-akibat perikatannya diatur menurut asas-asas yang ditetapkan untuk utang-utang tanggung-menanggung;
- Jika debitur dapat mengajukan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi;
- Jika debitur berada keadaan pailit;
- Dalam hal guarantor diperintahkan oleh Hakim.
Sebagaimana dalam kasus Putusan Kasasi pailit No. 04 K/N/2001 antara Badan Penyehatan Perbankan Nasional melawan PT Ilmu Intiswadaya, Linda Januarita Tani (Personal Guarantee), dan PT Optimal Teknindo International (Corporate Guarantee): Mahkamah Agung berpendapat pada pokoknya menyatakan bahwa dengan dilepaskanya semua hak-hak utama yang diberikan kepada penjamin antara lain yang termaktub dalam Pasal 1430. 1831, 1837, 1843 dan 1847 sampai dengan 1849 KUHPerdata sebagaimana yang tercantum dalam Akte Notaris No. 248 tanggal 28 Mei 1993 sehingga penjamin menggantikan kedudukan PT Ilmu Intiswadaya selaku Debitur, kasus tersebut sama dengan Putusan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang No. 74/PDT.SUS-PKPU/2014/PN.NIAGA.JKT.PST Antara PT. Bank Internasional Tbk Terhadap PT. Dhiva Inter Sarana Sebagai Termohon PKPU I (selaku debitur) dan Richard Setiawan Termohon PKPU II (Personal Guarantee) dalam pertimbangan majelis hakim menyatakan bahwa guarantor termasuk kedudukanya sebagai debitur (Termohon PKPU II) dikarenakan telah melakukan pengikatan Pemberian Jaminan Perorangan No. 18 tertanggal 4 Mei 2007 dimana di Pasal 2 butir II secara tegas guarantor telah menyatakan melepaskan dan mengesampingkan hak- hak istimewanya sebagai penanggung utang yang diatur dalam Pasal 1430, 1831, 1837, 1843, 1847, 1848, 1849, dan 1850 KUHPerdata. Di dalam putusan ini Hakim Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan PKPU PT. Bank Internasional Tbk.
Beberapa Yurisprudensi yang telah diputus oleh Mahkamah Agung, antara lain Putusan No.39 K/N/1999, Mahkamah Agung yang berpendapat pada pokoknya bahwa
Termohon sebagai guarantor telah melepaskan hak-hak istimewanya maka Kreditor dapat secara langsung menuntut Termohon untuk memenuhi kewajibannya;
Selain itu Putusan No.43 K/N/1999, Mahkamah Agung berpendapat bahwa
“pada dengan perjanjian penjaminan yang diantaranya berisi penjamin melepaskan segala hak- hak yang diberikan oleh Undang-Undang kepada seorang penjamin, adalah menggantikan kedudukan debitor terhadap kreditor, sehingga penjamin dapat dikategorikan sebagai debitor.”
Berdasarkan uraian ini hendaknya para pihak yang terlibat khususnya guarantor memiliki pengetahuan yang cukup tentang akibat hukum penggunaan jaminan Personal Guarantee, dengan memperhatikan beban utang pokok, bunga, perubahan – perubahan dalam perikatan kredit, jumlah pelunasan utang yang tidak melebihi jumlah agunan milik debitur, kemudian hak istimewa yang dikesampingkan dalam pemberian jaminan personal guarantee. Dengan demikian tidak hanya sekedar jaminan yang didasari faktor kepercayaan saja dalam menandatangani personal guarantee namun setidaknya haruslah dilandasi prinsip kehati – hatian dan itikad baik dalam kebebasan berkontrak, apabila hal tersebut digunakan maka setidaknya dapat meminimalisir resiko yang ada dalam Perjanjian Personal Guarantee.
24135 428407There is clearly a whole lot to know about this. I believe you created various very good points in attributes also. 945831
82024 373308My brother suggested I would possibly like this weblog. He was once entirely proper. This submit really produced my day. You cant believe just how so a lot time I had spent for this information! Thank you! 342511
904927 270775Right humans speeches ought to seat as nicely as memorialize around the groom and bride. Beginer sound system around rowdy locations really should always not forget currently the glowing leadership of a speaking, which is ones boat. greatest man speeches brother 458109
147652 95717Im sure your publish and internet site is incredibly constructed 519801
Hi to every body, it’s my first pay a visit of this blog; this blog includes amazing
and genuinely good data in support of readers.
You can definitely see your skills within the work you write.
The arena hopes for more passionate writers like you who are not afraid to say how they believe.
All the time go after your heart.
My brother suggested I might like this blog.
He was totally right. This publish truly made my day.
You cann’t believe simply how a lot time I had spent for this info!
Thank you!
Hmm it looks like your blog ate my first comment (it was extremely long) so I guess I’ll just sum it up what I submitted
and say, I’m thoroughly enjoying your blog. I too am an aspiring blog writer but I’m still new to
the whole thing. Do you have any tips for rookie blog writers?
I’d definitely appreciate it.
Hello there! I know this is kind of off topic but
I was wondering which blog platform are you using
for this site? I’m getting sick and tired of WordPress because I’ve had
issues with hackers and I’m looking at alternatives for another platform.
I would be fantastic if you could point me in the direction of a good platform.
I just could not depart your web site prior to suggesting that I extremely loved the standard info a person supply on your guests? Is going to be again frequently to check out new posts
Undeniably believe that which you said. Your favorite justification appeared to be on the internet the easiest
thing to be aware of. I say to you, I certainly get
irked while people consider worries that they just do not know about.
You managed to hit the nail upon the top and also defined out the whole thing without
having side-effects , people can take a signal. Will probably be back to get more.
Thanks
Could you please lengthen them a bit from subsequent time?
Pretty portion of content. I simply stumbled upon your web site and in accession capital to claim that I get actually loved account
your blog posts. Anyway I will be subscribing in your feeds and even I fulfillment you
get admission to consistently rapidly.
Thank you for the auspicious writeup. It in fact was a amusement account it.
Look advanced to more added agreeable from you!
However, how can we communicate?
Hi! I’m at work browsing your blog from my new iphone 4!
Just wanted to say I love reading through your blog and look forward to all your posts!
Keep up the great work!
I wanted to thank you for this wonderful read!! I certainly enjoyed every little bit of it.
I have you saved as a favorite to look at new stuff you post…
Hi everybody, here every one is sharing such experience, thus it’s pleasant to read this
blog, and I used to pay a visit this webpage everyday.