Hukum
Memperkokoh Eksistensi Masyarakat Adat dan Hak-Haknya Atas Tanah Dalam Hukum Nasional”

Jakarta/Lei-mengapa di era saat ini masih perlu memperhatikan kegiatan regional, mempersoalkan hukum adat. Membangun negeri harus sesuai dengan kbinekaan. Kalau ingin dibuat pertanahan maka pasal harus dilepas. Jika ada hukum adat maka ada subjek hukum adat, apakah masyarakat hukum adat sama dengan masyarakat adat?
Dalam seminar ini dibahas eksistensi hukum adat dan masyarakat hukum adat dalam hk positif sudah memounyai kepastian hukum. Hal itu sudah diatur dalam pasal 18 B ayat 2 UUD NRI tahun 1945 beserta peraturan pelaksanaannya yaitu pasal 1 angka 3 permendagri no 52 tahun 2015 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Seminar APHA (Asosiasi Persatuan Hukum Adat) dilakukan di fakultas hukum Universitas Pancasila. Seminar ini dilakukan 2 hari.