Internasional
Menolak Jabat Tangan, Permohonan Kewarganegaraan Pasangan Muslim di Swiss Ditolak

JENEWA (LEI) – Kota Lausanne di Swiss telah menghalangi upaya pasangan Muslim untuk menjadi warga negara karena penolakan mereka untuk berjabat tangan dengan orang yang berbeda jenis kelamin. Wali Kota Lausanne, Gregoire Junod mengatakan, kotanya menolak mengabulkan permohonan kewarganegaraan itu karena menganggap sikap pasangan tersebut memperlihatkan tidak adanya penghormatan terhadap persamaan gender.
Menurut laporan yang dilansir AFP, Minggu (19/8/2018), Junod mengatakan, komisi kota telah mewawancarai pasangan tersebut beberapa bulan lalu untuk menentukan apakah mereka memenuhi kriteria untuk kewarganegaraan. Keputusan dari wawancara itu baru diumumkan pada Jumat, 17 Agustus.
Sebagian Muslim mengatakan bahwa ajaran Islam melarang kontak fisik dengan lawan jenis, kecuali anggota keluarga. Namun, Junod mengatakan, meski kebebasan beragama dijamin di Swiss tetapi prakteknya tidak berada di luar hukum.
Pasangan itu memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan banding atas putusan Kota Lausanne.