Internasional
Menteri Keuangan Siap Beri Insentif Pajak untuk VC dan Startup

- Memberikan insentif bebas Pajak Penghasilan (PPh) kepada perusahaan modal ventura (VC) yang mendanai startup tanah air. Laba badan usaha yang mereka terima nantinya tidak akan diperlakukan sebagai objek PPh.
- Menaikkan batas maksimal penjualan bersih dari UKM dan startup yang bisa menerima pendanaan dari perusahaan modal ventura, yang sebelumnya hanya Rp5 miliar menjadi Rp50 miliar.
- Penurunan pajak penghasilan (PPh) final bagi UKM dan startup dari yang sebelumnya satu persen menjadi 0,5 persen.
- Langkah Kementerian Keuangan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-Commerce), yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 Juli 2017 lalu.
- Selain tentang pajak, Perpres tersebut juga mengatur tentang pendidikan sumber daya manusia, perlindungan konsumen, hingga peningkatan keamanan siber demi menunjang bisnis e-commerce di tanah air.
- Para pelaku e-commerce tanah air sendiri, lewat Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), sempat mengajukan keluhan karena berbagai aturan pajak yang ada hanya dikenakan kepada mereka, dan tidak diberlakukan untuk para pedagang online di media sosial.
- Hal ini menurut idEA berpotensi membuat para pedagang yang ada di platform e-commerce nantinya justru memilih beralih ke platform media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Sumber: CNN Indonesia