
JAKARTA, LEI – Kementeri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran No 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Meningkatnya penyebaran virus corona menurut World Health Organization (WHO) merupakan salah satu epidemi global sehingga Kementerian PAN dan RB mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian kerja PNS.
Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman PNS untuk bekerja dirumah supaya penyebaran virus corona dapat diminimalisir dilingkungan kerja pemerintahan. Sekaligus mengefektifkan kinerja pemerintahan.