Hukum
Ojek Online Ternyata Bukan Termasuk Angkutan Umum

JAKARTA, (LEI) – Tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dijelaskan bahwa keberadaan ojek online bukan termasuk angkutan umum.
Hal itu dikatakan Kepala Sub Direktorat Angkutan Orang, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Syafrin Liputo. Menurutnya, kendaraan roda dua ini diklasifikasikan sebagai angkutan perorangan.
“Artinya, jika masuk dalam klasifikasi perorangan angkutan roda dua ini tidak masuk dalam angkutan umum. Sehingga regulasinya tidak bisa dilakukan oleh kementerian perhubungan untuk angkutan umum,” kata Syafrin kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Dikatakan Syafrin, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ sedang dalam kajian untuk direvisi. Tujuannya, mencari solusi soal angkutan ojek berbasis aplikasi. Sebab, angkutan roda dua belum termasuk angkutan umum meskipun hal itu sudah jadi fenomena umum di masyarakat.
“Untuk ojol (ojek online) itu belum dilakukan pengaturan, oleh sebab itu berdasarkan kearifan lokal dari masing-masing daerah, itu kami serahkan pengaturannya pada masing-masing daerah,” lanjut dia.
Menurut Syafrin, sudah ada beberapa daerah yang telah menetapkan melalui peraturan Wali Kota (Perwal) terkait penyelenggaraan angkutan ojek online di daerahnya.
“Tentu kami mengapresiasi, karena berdasarkan undang-undang ojek itu bukan masuk angkutan umum. Kami sedang melakukan kajian terkait revisi UU 22 Tahun 2009, mudah-mudahan bisa mendapatkan win win solution,” ungkapnya.
Selain itu yang dikhawatirkan Syafrin yakni menyangkut keamanan masyarakat dalam menggunakan layanan transportasi ojek. Karena menurutnya, kendaraan roda dua sangat berpotensi terjadinya insiden kecelakaan. “Karena dari data Korlantas kendaraan roda dua masuk salah satu penyebab kecelakaan tertinggi,” pungkas dia. [okezone]