
Jakarta, LEI/Antara – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro optimistis pembahasan RUU Pengampunan Pajak bersama DPR RI akan berlangsung lancar, sehingga implementasi kebijakan “tax amnesty” dapat dilakukan segera. “Pokoknya itu bisa selesai, besok atau bulan depan yang penting selesai,” kata Bambang di Jakarta, Jumat.
Bambang tidak mau berandai-andai mengenai kemungkinan alotnya pembahasan peraturan hukum tersebut, termasuk adanya permintaan kenaikan tarif tebusan pajak dari usulan yang tercantum di draf awal RUU Pengampunan Pajak. “Ini belum dibahas. Kami juga mau (tarifnya) naik, tapi kami ingin repatriasi tetap naik. Kita lihat saja perkembangannya di DPR,” ujarnya.
Bambang mengharapkan kebijakan ini bisa segera berlaku, meskipun hanya berlangsung enam bulan, karena repatriasi dana itu dibutuhkan pemerintah untuk mendorong kinerja investasi dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Namun, bila kebijakan ini urung dilaksanakan, pemerintah menjalankan upaya ekstensifikasi ekstra untuk mencari potensi tambahan penerimaan pajak dari Wajib Pajak Orang Pribadi, yang selama ini belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban perpajakan.
“Pasti ada solusi, kita langsung mengejar para pembayar pajak. Makanya pembayaran pajak itu harus dibereskan,” tegas Bambang.
Terkait mutasi 24 pejabat eselon dua Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang baru dilakukan, Bambang mengatakan hal itu tidak ada hubungannya dengan persiapan kebijakan pengampunan pajak.
“Ini memang sudah saatnya rotasi, banyak yang sudah lama di lapangan dan sudah lama di kantor pusat. Jadi harus ada pertukaran secara periodik,” katanya.
Ia mengharapkan apabila kebijakan tersebut sudah bisa diterapkan, seluruh pegawai DJP siap melakukan implementasi dari kebijakan repatriasi modal di luar negeri yang juga bertujuan untuk menambah penerimaan pajak ini. “Kita sudah menyiapkan ‘tax amnesty’, yang kita inginkan nanti orang-orangnya sudah ‘firm’ di tempatnya masing-masing,” ungkap Bambang.
257597 691989I was seeking for this. Really refreshing take on the info. Thanks a good deal. 71625
142247 324116 There is noticeably a bundle to know about this. I assume you made certain nice points in capabilities also. 744208
801988 311502I truly treasure your piece of function, Fantastic post. CHECK ME OUT BY CLICKING MY NAME!!! 283947
685545 124792Hey very good blog!! Man .. Beautiful .. Remarkable .. I will bookmark your internet site and take the feeds alsoIm satisfied to seek out numerous beneficial info here within the post, we want develop more techniques on this regard, thanks for sharing. 645321
menurut saya rencana RUU pengampunan pajak (Tax Amnesty) ini tidak sesuai atau blum bisa diterapkan di indonesia karna tidak adanya keadilan bagi para wajib pajak dikarenakan biaya tarif yg begitu rendah maka pembayaran tebusan tidak sesuai dengan jumlah harta yg dimiliki ,orang orang yg memiliki harta diluar negri tidak diberatkan dalam pengampunan pajak karna biayanya pun terlalu rendah hal ini bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU Keuangan Negara menentukan keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan. RUU Pengampunan Pajak mengabaikan prinsip-prinsip ini.
,saya kira hal ini bukan dapat menaikan perekonomian rakyat tetapi dari pengampunan ini akan mengalami kerugian diawal ,saya mengerti tujuan dari rencana ini untuk mengembalikan dana – dana yg ada diluar negri untuk kembali ke dalam negri dan juga untuk memulai langkah awal bagi masyarakat untuk membayar pajak OJK dan BI harus mampu dan siap mendestinastikan uang yg masuk dan mengalokasikan uang tersebut