Politik
Paslon Machfud- Mujiaman ajukan sengketa Pilkada

LEI, Jakarta- Pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno bakal mengajukan sengketa Pilkada Kota Surabaya ke Mahkamah Konstitusi. Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah akan menjadi salah satu anggota tim hukumnya.
Selain Febri, ada juga nama mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW). Anggota tim hukum lainnya yakni Muhammad Sholeh, Veri Junaidi, Jamil Burhan dan Slamet Santoso.
Donal Fariz mengatakan bahwa ia dan Febri telah berdiskusi intensif secara langsung dengan Machfud ihwal dugaan-dugaan kecurangan di Pilkada Surabaya.
“Pilkada Surabaya terkesan baik-baik saja. Tapi jika ketika masuk mendalami ada begitu banyak persoalan fundamental,” kata Donal, saat ditemui di posko pemenangan Machfud-Mujiaman, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Kamis (17/12).
Donal menjelaskan bahwa langkah pengajuan sengketa ke MK tak terkait dengan selisih suara antara Machfud-Mujiaman dan Eri Cahyadi-Armuji. Menurutnya, ada hal lebih penting yang perlu dipermasalahkan.
“Yang kita perjuangkan lebih dari itu, kita tidak mau kejadian kasat mata di Pilkada Surabaya seolah sesuatu yang biasa terus menjadi perilaku buruk dalam politik kita,” ucapnya.
Donal mau menjadi anggota tim hukum Machfud Arifin karena menilai mantan Jenderal Polri itu memiliki cita-cita yang baik tentang demokrasi. Bukan sekedar ambisi untuk menjadi wali kota Surabaya.
“Sudut pandang yang tepat bahwa ini bukan soal siapa yang menjadi wali kota, itu cerita terlalu kecil dan mimpi yang terlalu kecil,” kata Donal.
“Mimpi beliau yang besar adalah memperjuangkan proses demokrasi, yang tidak fair, tidak equal battle karena adanya hal-hal yang nanti kami argumentasikan di MK,” ujarnya.