Buku
Pengacara Cyber: Profesi Hukum Kaum Milenial

Penulis: Dr. St. Laksanto Utomo, SH, MHum
Dunia saat ini memasuki era digital memaksa kita memahami dunia baru yaitu dunia maya. Dunia Pendidikan, dunia bisnis, dunia birokrasi serta dunia penyebaran informasi telah memasuki era baru, yaitu era digital sehingga perubahan kehidupan dari dunia konvensional telah membawa dampak yg sangat besar dalam tatanan kehidupan masyarakat. Akibatnya kita menemukan kebiasaan-kebiasaan baru dalam kehidupan masyarakat kita.
Transaksi perbankan tidak lagi harus datang ke bank, belanja tidak harus lagi ke pasar atau ke supermarket, ujian tidak lagi menggunakan kertas, proses belajar mengajar menggunakan zoom dan lain sebagainya. Sehingga saat ini pula bentuk kejahatan sudah beralih dari kejahatan yang dilakukan secara konvensional menjadi kejahatan digital yang wilayah kejahatannya telah menembus batas dunia nyata ke arah dunia maya.
Dititik inilah polisi cyber mengambil peran penting untuk menjaga dan menertibkan dunia maya dari para pelaku kejahatan cyber. Disisi yg lain penegakan hukum cyber memerlukan kehadiran para Advokat Cyber yang memiliki kemampuan dan keahlian dibidang penanganan perkara cyber guna membantu menangani perkara dari para kliennya
Buku berjudul “Pengacara Cyber : Profesi Hukum Millenial” yang ditulis oleh Dr. St. Laksanto Utomo, SH, MHum., mencoba menjawab tantangan ini sehingga para pengacara cyber dapat memahami secara utuh dan menyeluruh tentang wilayah penanganan kasus-kasus cyber yang saat ini sangat marak di Indonesia.