
Jakarta/Lei-Perusahaan produsen plastik di Indonesia, PT Namasindo Plas, menjalani sidang perdana di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat setelah salah satu supliernya, PT Mbresindo, mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Mbresindo yang merupakan pemasok bahan baku plastik ini mengklaim bahwa Namasindo belum memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan tenggat waktu yang disepakati.
Kuasa hukum Namasindo, Aji Wijaya, usai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta, Selasa, mengakui bahwa kliennya tersebut telah menerima surat gugatan PKPU dari salah satu suppliernya dan pihaknya juga menghormati hak supplier selaku kreditur dalam menagih utang melalui jalur hukum.
Oleh karena itu, katanya, pihaknya akan kooperatif dan suportif dalam menjalani proses hukum yang tengah berlangsung.
Ia mengakui bahwa dalam dua tahun terakhir, kondisi bisnis di industri ini memang kurang baik dan tidak sesuai dengan yang diprediksikan.
Hal itu akhirnya berdampak pada keuangan perusahaan sehingga pembayaran kepada para supplier atau kreditur menjadi terganggu.
Meski demikian, Aji mengatakan bahwa saat ini bisnis Namasindo tetap berjalan dengan baik. Proses hukum ini juga tidak akan mengganggu jalannya bisnis dan produksi di Namasindo, khususnya dalam melayani para pelanggan.