Hukum
Putusan MK Dinilai Membingungkan

JAKARTA – Kalangan penghuni apartemen atau rumah susun masih akan melakukan kajian hukum untuk menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pengabulan sebagian atas permohonan peninjauan ulang atau judicial review terhadap sejumlah pasal dalam UU 20/2011 tentang Rumah Susun.
Ketua Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) Ibnu Tadji mengatakan, keputusan MK tidak secara tegas mengabulkan atau menolak permohonan dari para pemohon. Selain itu, redaksi putusan pun sulit dipahami maknanya sehingga justru berpotensi menimbulkan berbagai tafsir yang keliru.
Para pemohon meminta pengujian terhadap Pasal 75 Ayat 1 terkait kewajiban, pelaku pembangunan memfasilitasi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun atau P3SRS paling lambat sebelum masa transisi sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Ayat 2 berakhir.
Selain itu, pengujian juga dimintakan terhadap Pasal 107 yang mengatur tentang sanksi administratif, yang mana tidak membebankan sanksi kepada pelaku pembangunan yang tidak melaksanakan kewajiban memfasilitasi pembentukan P3SRS.
“Pasal 75 Ayat 1 itu tidak secara tegas dikatakan dikabulkan, malah lari ke pasal 59 ayat 2 yang sebenarnya tidak kami minta peninjauan kembali untuk pasal ini,” katanya, Rabu (11/5).
Pasa159 ayat 2 mengatur masa transisi, di mana pengembang wajib mengelola rumah susun (rusun) sebelum terbentuknya P3SRS ditetapkan paling lama setahun sejak penyerahan pertama kali satuan rumah susun (sarusun) kepada pemilik.
Pada Selasa (10/5), MK memutuskan bahwa pengembang rumah susun wajib memfasilitasi pembentukkan P3SRS meski satuan rumah susun belum sepenuhnya terjual. Hal itu dinyatakan dalam Putusan MK terhadap permohonan uji materi UU tentang Rusun. Putusan perkara_itu No. 21/PUU-XIII/2015.
Sementara itu, Ketua Pusat Studi Hukum Properti Indonesia (PSHPI) Erwin Kallo mengatakan, apa pun keputusan MK pada dasarnya tidak substansial menjawab masalah pembentukan P3SRS. Menurutnya, yang selama ini terjadi, warga meminta pembentukan P3SRS sebelum adanya sertifikat hak milik yang justru bertentangan dengan UU.
Menurutnya, pembentukan P3SRS pada dasarnya tidak dapat dilakukan sebelum adanya pertelaan atau pengesahan akta pemisahan dan uraian teknis terhadap rumah susun dari gubernur. Berdasarkan pertelaan inilah dapat diterbitkan sertifikat hak milik. Hanya setelah ada pertelaan, rumah susun menjadi sah sebagai rumah susun dan hanya setelah ada sertifikat warga mempunyai hak suara untuk membentuk P3SRS.
“Kalau belum ada pertelaan, itu belum rumah susun, masih calon rumah susun karena belum. memenuhi definisi rusun pada Pasal 1 ayat (1) [UU 20/2011]. Lalu, dari mana hak suara mereka kalau belum terbit sertifikatnya?” katanya.
Selama ini, banyak rusun atau apartemen yang sudah ditinggali hanya atas dasar akta jual beli. Sementara itu, pengurusan pertelaan sering memakan waktu yang lama dan mensyaratkan selesainya seluruh pembangunI kompleks rumah susun.
Olah karena itu, menurutnya, ketentuan batas waktu setahun sejak serah terima harus dipahami sebagai waktu setelah penerbitan sertifikat hak milik atas sarusun, sebagai tanda resmi kepemilikan. (Bisnis Indonesia)
Greetings from Ohio! I’m bored to death at work so I decided to
browse your website on my iphone during lunch break.
I really like the knowledge you provide here and can’t wait
to take a look when I get home. I’m shocked at how quick
your blog loaded on my phone .. I’m not even using WIFI, just 3G ..
Anyways, fantastic blog!
personal loans with low interest rates personal loan interest rates loans 1000 loan bad credit loans guaranteed approval credit loans guaranteed approval credit loans credit loans payday loan online online payday loans payday loans online no credit check online payday loans online loans online loans no credit check online loans personal loans for fair credit loans with bad credit online loans for bad credit simple loan agreement template best loans for bad credit legitimate payday loans online personal loans for poor credit personal loan for bad credit online cash advance no credit check bad credit installment loans guaranteed installment loans bank loan rates online payday loans kansas payday loans online no credit check debt consolidation advice payday loans usa payday loans no credit check loans online loans online loans online loans online payday cash advance reputable payday loans payday loan cash advance cash advance usa
pada kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa putusan MK mengenai rusun masih dianggap tidak jelas. sedangkan dalam UU N0. 20 Tahun 2011 sudah jelas tentang pengaturan rumah susun. terkait dengan hal tersebut dapat dilihat dari :
A). Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun merumuskan bahwa rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
B). Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun merumuskan bahwa bagian bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara terpisah tidak untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun. Penjelasan Pasal 25 ayat 1 undang-undang tersebut memberi contoh bagian bersama adalah antara lain : pondasi, kolom, balok, dinding, lantai, atap, talang air, tangga, lift, selasar, saluran-saluran, pipa-pipa, jaringan- jaringan listrik, gas dan teleko munikasi.
Adapun tujuan pembangunan rumah susun seperti yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011:
meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan ruang dan tanah, serta menyediakan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan dalam menciptakan kawasan permukiman yang lengkap serta serasi dan seimbang dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
mengurangi luasan dan mencegah timbulnya perumahan dan permukiman kumuh;
mengarahkan pengembangan kawasan perkotaan yang serasi, seimbang, efisien, dan produktif;
memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi yang menunjang kehidupan penghuni dan masyarakat dengan tetap mengutamakan tujuan pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak, terutama bagi MBR;
memberdayakan para pemangku kepentingan di bidang pembangunan rumah susun;
menjamin terpenuhinya kebutuhan rumah susun yang layak dan terjangkau, terutama bagi MBR dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan dalam suatu sistem tata kelola perumahan dan permukiman yang terpadu; dan
memberikan kepastian hukum dalam penyediaan, kepenghunian, pengelolaan, dan kepemilikan rumah susun.