HEADLINESHukumMahkamah Agung
Seminar Budaya Kerja Dan Implementasi Tata Nilai Mahkamah Agung Republik Indonesia

JAKARTA, LEI – Sekretariat Makamah Agung RI menyelenggarakan seminar tentang Budaya Kerja Dan Implementasi Tata Nilai Mahkamah Agung Republik Indonesia diisi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial DR. H. Sunarto, SH., MH. dan dari ESq Dr (HC) Ary Ginajar Agustian.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial DR. H. Sunarto, SH., MH. mengungkapkan nilai-nilai utama badan peradilan yaitu:
- Kemandirian Kekuasaan Kehakiman diatur pasal 24 ayat 1 UUD RI 1945
- Integritas dan Kejujuran diatur dalam pasal 24 ayat 1, ayat 2 UUD RI 1945 dan pasal 5 ayat 2 UU no 48 tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman
- Akuntabilitas, pasal 52, 53 UU Kekuasaan Kehakiman
- Responbilitas, pasal 4 ayat 2 dan pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman
- Keterbukaan,pasal 22D UUD RI 1945, pasal 13, 52 UU Kekuasaan Kehakiman
- Ketidakberpihakan, pasal 41 UU Kekuasaan Kehakiman
- Perlakuan yang sama dihadapan hukum pasal 28 D ayat 1 UUD RI 1945, pasal 4 ayat 1, pasal 52 UU Kekuasaan Kehakiman
Dalam budaya kerja, Dr (HC) Ary Ginajar Agustian, mengatakan, “If We Can’t Measure, we Can’t manage.”
Untuk menggambarakan hal itu beliau memperumpamankan dengan Tembok China yang dibangun 2000 tahun akhirnya dapat ditembus hanya gara-gara 1 orang yang disuap.
Untuk membangun organisasi yang kuat kuncinya adalah pondasi.