Hukum
Terkait Kasus Barnabas Suebu, Dewan Adat Papua Minta ke Jokowi Ini

JAKARTA, (LEI) – Dewan Adat Papua Wilayah 1 melalui pernyataan tertulisnya menginginkan permintaan maaf pemerintah Indonesia atas perusakan dan pencemaran nama baik Barnabas Suebu, begini isinya:

Dengan ini kami, Dewan Adat Papua Wilayah I Mamta-Tabi beserta perwakilan seluruh tokoh adat se-Jayapura, setelah mendengar dan mencermati laporan Tim Asosiasi Hukum Perguruan Tinggi se-Indonesia, yang membela perkara kasus korupsi Bapak Barnabas Suebu SH, ternyata Bapak Barnabas Suebu SH, tidak bersalah dalam perkara korupsi tersebut, maka kami,
MENYATAKAN
- Kami mendukung penuh upaya eksaminasi yang sedang dilakukan oleh Tim Asosiasi Hukum Perguruan Tinggi sei-Indonesia dan memohon kepada Presiden Jokowi segera membebaskan Bapak Barnabas Suebu dari penjara,
- Bahwa Bapak Barnabas Suebu adalah anak adat Papua, maka kami mohon agar pemerintah Indonesia dalam hal ini Presiden Jokowi segera mengumumkan rehabilitasi nama baik Bapak Barnabas Suebu kepada publik melalui media massa dan koran utama Indonesia, bahwa Bapak Barnabas tidak melakukan korupsi uang negara.
- Agar pemerintah Indonesia menyampaikan permintaan maaf atas tuduhan korupsi yang tidak benar tersebut kepada Bapak Barnabas Suebu dan keluarganya.
- Kami menuntut ganti rugi atas pengurasakan nama baik Bapak Barnabas Suebu yang kami akan ajukan secara tertulis sesudah pernyataan ini.
Demikian pernyataan Dewan Adat Papua Wilayah I Mamta-Tabi beserta para ondoafi (Kepala Adat), tokoh pemuda adat dan tokoh perempuan adat seluruh Jayapura.
Jayapura, 27 Januari 2018
DEWAN ADAT PAPUA WILAYAH I MAMTA TABI, BESERTA PARA ONDOAFI (Kepala Adat), TOKOH PEMUDA ADAT DAN TOKOH PEREMPUAN ADAT SE-JAYAPURA;
