
Jakarta, Legal Era Indonesia – Pasca dirinya berhasil ditangkap oleh kepolisian Indonesia di Malaysia, kini satu per satu fakta mengenai mulusnya perjalanan Djoko ke Indonesia beberapa waktu lalu sebelum ditangkap mulai terkuak
Menyeret sejumlah petinggi Polri yang diduga menerima suap karena mencabut red notice Djoko Tjandra, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri diketahui telah memeriksa Tommy Sumardi (TS), tersangka kasus dugaan suap kepada dua jenderal polisi yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Hasilnya, berdasarkan pemeriksaan itu terungkap adanya aliran uang dari Djoko Tjandra untuk pengurusan penghapusan red notice tersebut
Selesai menjalani pemeriksaan, Tommy dan Napoleon tidak ditahan oleh penyidik karena keduanya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan
Sementara Prasetijo memang sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain yakni kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon selaku penerima suap
Adapun, untuk barang bukti yang disita saat ini adalah uang US$20ribu, surat dan sejumlah barang bukti elektronik
“Kami pastikan memang mereka menerima aliran dana itu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
Lebih lanjut, dalam kasus ini, kepolisian menjerat Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dengan Pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman terhadap pemberi maksimal 5 tahun penjara.
Dalam khasus ini beberapa dugaan masih dalam tanda Tanya terkait penerimaan dana yang belum terungkap dan harus adanya investigasi lebih lanjut mengenai kasus Djoko Tjandra ini.
Bersumber dari Instagram Bisniscom