Event
Webinar Restorative Justice Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi

Apakah pendekatan restorative justice itu dapat diterapkan dalam perkara tindak pidana korupsi? Peraturan perundang-undangan yang manakah yang dapat dijadikan sebagai dasar atau landasan hukum untuk menerapkan pendekatan restorative justice dalam tindak pidana korupsi? Idealnya dalam pemberantasan korupsi itu lebih menekankan pada sanksi yang memperberat hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi atau lebih mengoptimalkan pengembalian kerugian negara ?
Temukan dalam acara Webinar Menggagas Penerapan Restorative Justice Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Optimalisasi Pengembalian Kerugian Negara. Yang diselenggarakan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana.